Penandatanganan Alih Status Pemanfaatan Lahan antara Universitas Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Universitas Palangka Raya, pada Selasa 19 Maret 2024 melakukan penandatanganan berita acara serah terima sebagian aset Universitas Palangka Raya kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S dan Kepala Kejaksaaan Negeri Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, S.H., M.H dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono, S.T., M.Si dan Kepala KPKNL Palangka Raya, Fredy Himarwanto.

Rektor Universitas Palangka Raya dalam sambutannya menyampaikan bahwa, proses alih status lahan sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dimana alih status lahan lazim dilakukan antar Kementerian Lembaga guna mendukung kinerja yang maksimal dalam hal ini kinerja Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Penandatanganan berita acara serah terima tanah ini bukan hanya sebuah simbol, namun juga sebuah komitmen untuk melanjutkan pembangunan dan peran serta Universitas Palangka Raya dalam mendukung penegakan hukum dengan cara memberikan sebagian tanah milik UPR untuk dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Senada dengan Rektor Universitas Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H, memberikan apresiasinya kepada Universitas Palangka Raya atas atensi dan kerjasama yang baik yang sudah berjalan. Kepala Kejaksaan Tinggi juga menyampaikan pada hakikatnya, aset milik negara, baik itu berupa gedung, tanah, serta aset bergerak lainnya merupakan hal yang lazim dipindah statuskan antar Kementerian/Lembaga guna mendukung kinerja pemerintah. “Semoga alih status lahan ini, dapat mendukung kinerja kami sebagai aparatur penegak hukum, terutama juga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Palangka Raya kearah yang lebih baik lagi”.

Adapun aset berupa tanah yang dihibahkan ini dijadikan sebagai akses jalan menuju ke fasilitas pengamanan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya yaitu Gedung Graha Barang Bukti.

Maintained by UPT TIK

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Palangka Raya