Pemisahan Proses Penerbitan Ijazah dari Pelaksanaan Wisuda Universitas Palangka Raya

Universitas Palangka Raya memberlakukan pemisahan proses penerbitan ijazah dari pelaksanaan wisuda terhitung mulai November 2026, berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor 8485/UN24/DT/2026 tanggal 2 November 2026.

Melalui mekanisme ini, penerbitan ijazah dilaksanakan setiap bulan tanpa dibatasi kuota. Sementara itu, wisuda tetap diselenggarakan dalam empat periode setiap tahun dengan kuota peserta yang ditetapkan Universitas. Lulusan yang belum memperoleh kuota wisuda tetap memperoleh ijazah sesuai siklus bulanan dan dapat mengikuti wisuda pada periode berikutnya.

Alur Pengajuan Penerbitan Ijazah
1. Operator Program Studi/Fakultas menetapkan status lulus mahasiswa pada Aplikasi SIUBER berdasarkan keputusan yudisium.
2. Mahasiswa mengajukan penulisan ijazah melalui Aplikasi Wisuda pada wisuda.upr.ac.id.
3. Mahasiswa menyerahkan Surat Pernyataan Proses Penulisan Ijazah bermeterai dan pas foto ke Loket 3.
4. Bagian Akademik Biro Akademik dan Kemahasiswaan melakukan validasi pengajuan. Validasi pada tingkat fakultas ditiadakan.

Pendaftaran wisuda hanya dapat dilakukan setelah pengajuan penulisan ijazah divalidasi oleh Bagian Akademik BAK, sesuai jadwal dan kuota wisuda yang tersedia.

Siklus Bulanan Penerbitan Ijazah

TahapanJadwal
Batas penetapan status lulus pada SIUBERTanggal 10
Batas pengajuan penulisan ijazah melalui Aplikasi WisudaTanggal 12
Batas penyerahan dokumen fisik ke Loket 3Tanggal 15
Batas validasi pengajuan oleh Bagian Akademik BAKTanggal 16
Proses penerbitan sampai dengan pencetakan ijazahTanggal 17 sampai akhir bulan
Penyerahan ijazah di Loket 3Mulai tanggal 5 bulan berikutnya


Tanggal tersebut merupakan batas untuk mengikuti gelombang bulan berjalan, bukan penutupan layanan. Pengajuan yang melewati batas diikutsertakan pada gelombang bulan berikutnya tanpa mengulang tahapan yang telah dilalui.

Apabila tanggal 15 bertepatan dengan hari libur, batas penyerahan dokumen bergeser ke hari kerja berikutnya. Validasi diselesaikan paling lama satu hari kerja sejak dokumen fisik diterima lengkap di Loket 3.

Jadwal Penerapan Pertama November dan Desember 2026

KegiatanJadwal
Batas penetapan status lulus pada SIUBER10 November 2026
Batas pengajuan penulisan ijazah melalui Aplikasi Wisuda12 November 2026
Batas penyerahan Surat Pernyataan dan pas foto di Loket 316 November 2026
Penyelesaian seluruh validasi pengajuan17 November 2026
Pendaftaran Wisuda Periode Desember 202618–24 November 2026
Proses penerbitan sampai dengan pencetakan ijazah18 November–1 Desember 2026
Gladi wisuda3 Desember 2026
Pelaksanaan wisuda di Aula Palangka5 Desember 2026
Penyerahan ijazah di Loket 3Mulai 7 Desember 2026


Kuota 700 peserta berlaku untuk Wisuda Periode Desember 2026. Penerbitan ijazah tidak dibatasi kuota tersebut.

Perhatian bagi Fakultas dan Program Pascasarjana serta Program Studi

Fakultas, Program Pascasarjana, dan program studi diminta memastikan:

  • Seluruh nilai mata kuliah telah terisi dan status akreditasi program studi memenuhi ketentuan sebelum status lulus ditetapkan;
  • Penetapan status lulus pada SIUBER dilakukan segera setelah keputusan yudisium ditetapkan;
  • Keputusan yudisium beserta daftar lulusan disampaikan kepada Bagian Akademik BAK paling lambat lima hari kerja sejak ditetapkan; dan
  • Setiap perbedaan data diperbaiki pada SIUBER, agar data ijazah selaras dengan pelaporan pada PDDikti.

Transkrip nilai dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) diterbitkan serta diserahkan oleh fakultas/Program Pascasarjana masing-masing tanpa terikat pelaksanaan wisuda. Penerbitan sertifikat profesi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Seluruh unit terkait dimohon menyebarluaskan informasi ini kepada mahasiswa dan lulusan. Ketentuan lengkap dapat dibaca pada Surat Edaran Rektor terlampir, sedangkan persyaratan dan tata cara teknis bagi mahasiswa disampaikan melalui pengumuman tersendiri.

Surat Edaran Rektor Pemisahan Penerbitan Ijazah dan Wisuda