Hari ini Selasa (12/9/2024) telah dilaksanakan kegiatan Ceramah Umum Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Universitas Palangka Raya dengan tema “Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Merawat Public Trust Kejaksaan Ditengah Penanganan Kasus Korupsi dan Penanganan Kasus Korupsi dan Penerapan Keadilan Restoratif”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR) ini terselenggara atas kerjasama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Universitas Palangka Raya. Kegiatan hari ini begitu istimewa karena hadir langsung sebagai pemberi materi adalah Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H, dengan materi ceramah umum yang dibawakan “Kohesitas Pengawasan Terhadap Kejaksaan Agung”.
Pada kesempatan ini Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengatakan bahwa penyebaran ilmu merupakan hal penting dalam dunia pendidikan, karena itu UPR akan terus mendatangkan praktisi dari luar UPR dari berbagai bidang untuk transfer pengetahuan dan wawasan. “Sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Palangka Raya memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan penyebaran pengetahuan serta memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai berbagai aspek penegakan hukum. Dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi kehadiran Komisi Kejaksaan RI yang bersedia berbagi ilmu dan pengalaman tentang tugas dan fungsi yang mereka emban, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, yang merupakan elemen kunci dalam penegakan hukum di negara kita”.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa sudah banyak kerjasama yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Universitas Palangka Raya sehingga sudah sepatutnya apresiasi kami sampaikan kepada pihak UPR yeng telah memberikan kesempatan kepada jajaran Kejati Kalteng untuk terlibat dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).