LPD FKIP UPR Gelar Diklat Penguatan Kepala Sekolah

<!–more–>

Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) FKIP Universitas Palangka Raya menyelenggarakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019. Kegiatan ini diselenggarakan selama 8 hari untuk gelombang I, 22-30 November 2019 secara resmi dibuka oleh Dekan FKIP, Prof Dr Joni Bungai MPd di aula Asrama Haji Palangka Raya. Dan diikuti oleh Kepala Sekolah dari 6 kabupaten berjumlah 160 peserta. Dalam sambutanya, Dekan FKIP, Prof Dr Joni Bungai MPd meminta Kepala Sekolah untuk selalu mampu melakukan Inovasi-inovasi di segala bidang khususnya bidang pendidikan. “Diklat ini penting diadakan dalam rangka memberikan pembekalan kepada Kepala Sekolah agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai Manajer Sekolah, benar secara administrasi. Dan Baik dalam hal Implementasi sehingga mencipatakan sekolah unggul dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan dapat diwujudkan,” katanya. Karena itu, agar para kepala sekolah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini harus benar–benar memanfaatkan momen ini untuk bisa meningkatkan mutu pendidikan di sekolah nanti,??? ujarnya. Sementara itu, Prof Dr Holten Sion MPd selaku Ketua Panitia Diklat menuturkan bahwa tujuan diadakan diklat ini adalah untuk mensertifikasi Kepala Sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 6 Tahun 2018, karena masih banyak Kepala Sekolah di Indonesia belum memiliki sertifikat Kepala Sekolah. Menurutnya dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan, wajib mengikuti dan wajib lulus pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Lebih lanjut Ketua Panitia Diklat menyampaikan, bahwa materi yang diberikan kepada peserta dikemas dalam bentuk workshop sebanyak 71 jam pertemuan. Pengajar diklat berasal dari dosen UPR dan dari Pengawas Dinas Pendidikan Prov Kalteng.