Universitas Palangka Raya (Unpar), Sabtu (3/10), mewisuda 1.058 guru yang telah menempuh pendidikan Sarjana dalam Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) tahun akademik 2014/2015 di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpar.
Rektor Unpar Prof Dr Ferdinand MS dalam rapat senat terbuka dengan agenda wisuda lulusan PSKGJ, FKIP Unpar mengungkapkan saat ini masih banyak guru dilingkungan Provinsi Kalteng yang perlu ditingkatkan kulaitasnya.
Tercatat sekitar 20.000 guru dilingkungan Kalteng yang belum bergelar serjana. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana atau Diploma IV,??? ucap Ferdinand.
Tahun Akademik 2013/2014, Mahasiswa PSKGJÂ FKIP Unpar sekitar 3 ribu orang. Yang mengikuti wisuda kali ini sebanyak 1.058 orang. Sementara sisanya masih menempuh pendidikan di PSKGJ, FKIP Unpar, dan rencananya akan diwisuda pada Desember 2015 nanti.
Ferdinand menjelaskan pelaksanaan wisuda itu merupakan wisuda khusus bagi mereka para guru yang telah melakukan peningkatan kualitas pendidikannya dalam PSKGJ untuk mendapat gelar sarjana sesuai dengan amanat dari UU.
Pendidikan dan pengajaran di Unpar, selalu mengedepankan kualitas akademik, beberapa tahun terakhir Unpar menjadi rujukan bagi para guru yang ingin menempuh pendidikan strata 1 (S1)Â sesuai dengan amanat UU No 15/2005,??? katanya.
Sebagaimana diketahui, PSKGJ merupakan program Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan peningkatan kualitas akademik guru dalam jabatan. Unpar sebagai salah satu yang telah diberi mandat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menyelenggarakan program tersebut.
Penyelenggaraan pendidikan bagi Guru yang dilaksanakan dalam PSKGJ ini, memang tidaklah sama dengan penyelenggaraaan pada pelaksanaan program pendidikan sarjana reguler lainnya. Terdapat beberapa keistimewaan yang diberikan bagi guru yang mengikuti program tersebut diantaranya jumlah SKS lebih sedikit, sesuai dengan pasal 3 butir 7 dan 8 PERMENDIKNAS RI Nomor 58 Tahun 2009,??? jelasnya.
Menurutnya upaya untuk terus memperbaiki dan mengembangkan mutu dari proses Belajar dan mengajar dilingkungan Unpar sudah merupakan kewajiban. Apalagi dalam era desentralisasi saat ini, Unpar dituntut untuk melakukan berbagai perubahan, penyesuaian dan pembaharuan dalam mewujudkan proses pendidikan yang otonom, Demokrasi, memperhatikan keberagamaan serta dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, lanjutnya, tentunya akan terwujud manakala harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas penyelenggara pendidikan telah terpenuhi khususnya yang berkenaan dengan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan yang baik dan akuntabel.
Oleh karena itu sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Unpar secara bertahap dan berkesinambungan akan lebih dikembangkan dengan memberikan kesempatan dan penugasan bagi Fakultas untuk dapat terus berupaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Kami berharap apa yang telah diberikan para Dosen di Unpar ini dapat menjadi bekal bagi para guru-guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pendidik. Kami juga mengundang bagi para guru-guru yang ini menempuh pendidikan sarjana dapat bergabung di PSKGJ Unpar, karena program ini resmi dengan SK Pemerintah Pusat, bukan abal-abal,??? pungkasnyanya. Dayakpost