Universitas Palangka Raya kembali memperpanjang MoU dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis, 25 Januari 2024. Penandantanganan Kerjasama dilaksanakan di Aula Pertemuan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan langsung oleh Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.
Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama baik telah terjalin dimasa lalu dan yang akan dijalani kedepan dengan Kejaksaan Tinggi merupakan langkah penting bagi Universitas Palangka Raya dalam upaya meningkatkan kualitas Pendidikan dan Pengabdian bagi masyarakat di Kalimantan Tengah. Rektor Universitas Palangka Raya juga menambahkan agar semua pihak di Kalimantan Tengah serta mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kerjasama ini sehingga dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak.
Senada dengan apa yang disampaikan Rektor Universitas Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa MoU dilaksanakan kembali untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang meliputi ruang lingkup:
1) Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha untuk mewakili UPR berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat atau tergugat.
2) Pemberian pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta audit hukum.
3) Bidang hukum lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk mediasi, fasilitasi dan rekonsiliasi.
4) Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum termasuk tindak pidana korupsi.