SEMINAR SEMIRATA 2016

BKS-PTN WILAYAH BARAT BIDANG BAHASA, SASTRA, SENI, DAN BUDAYA, PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF BERBASIS BAHASA, SASTRA, SENI, BUDAYA, DAN PEMBELAJARANNYA DALAM KONTEKS MEA, 5�??7 Agustus 2016, SWISS BELHOTEL DANU, PALANGKA RAYA

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKA, JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, UNIVERSITAS PALANGKA RAYA, 2016

LATAR BELAKANG

Industri kreatif akhir-akhir ini menjadi wacana yang mengemuka dan pembicaraan yang aktual. Hawkins (2001) menemukan kehadiran gelombang ekonomi kreatif setelah menyadari untuk pertama kali pada tahun 1966 bahwa karya hak cipta di Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan ekspor sebesar 60,18 miliar dolar yang jauh melampui ekspor sektor lainnya, seperti otomotif, pertanian, dan pesawat. Selain tiga sektor tersebut, ia mengusulkan lima belas kategori industri yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu iklan, arsitaektur, seni rupa, kerajinan/kriya, desain, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, riset/pengembangan, peranti lunak, permainan, media elektronik, dan permainan video. Setelah Amerika Serikat Inggris menyusul mengembangkan industri kreatif dengan mengembangan tiga belas industri kreatif.

   Sementara itu, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan turut pula mengembangkan industri kreatif. Kementerian Perdagangan berhasil memetakan empat belas sektor industri kreatif, yaitu (1) periklanan, (2) arsitektur, (3) pasar seni dan barang antik, (4) kerajinan, (5) desain, (6) fesyen, (7) video/film/fotografi, (8) permainan, (9) musik, (10) seni pertunjukan, (11) penerbitan, (12) layanan komputer, (13) televisi/radio, serta (14) riset dan pengembangan. Hadirnya industri kreatif tersebut sangat signifikan terhadap situasi ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi kreatif pada tahun 2006 mencapai 7,3% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,6%. Di samping itu, ekonomi kreatif juga mampu menyerap 3,7 juta tenaga kerja setara dengan 4,7% total penyerapan tenaga kerja baru.

    Hal tersebut mengisyaratkan adanya dua istilah yang digunakan, yaitu industri kreatif dan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif adalah kelompok luas profesional atau mereka yang berada dalam kegiatan industri kreatif yang memberikan sumbangan terhadap garis depan inovasi. Cendekiawan kreatif tersebut adalah seniman, artis, pendidik, sarjana, dan penulis. Mereka merupakan sekolompok orang yang mempunyai kemampuan berpikir menyebar dan berpola yang menghasilkan gagasan baru. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dapat dikatakan sebagai sistem transaksi penawaran dan permintaan yang bersumber pada kegiatan ekonomi dan industri kreatif.

   Industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berfokus pada kreasi dan eksploitasi karya kepemilikan intelektual. Sejalan dengan itu, Damono (2008) mengatakan bahwa industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Jadi, Industri kreatif yang beraneka ragam di atas menggambarkan relevansi yang saling menguntungkan. Hal ini menyiratkan pentingkanya bahasa, sastra, seni, budaya, dan pembelajarannya untuk berkembangnya industri kreatif.

TUJUAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. mengembangkan dan mendorong dihasilkannya karya-karya inovatif oleh para akademisi, praktisi, dan pemerhati pendidikan di bidang bahasa, sastra, seni, budaya, dan pembelajarannya;

  2. memberikan nilai tambah pada karya-karya mutakhir yang telah ada, dan

  3. membuka peluang dalam hal berbagi informasi bagi para pengaji/peneliti sehingga tersedia pengayaan, perluasan, dan penajaman pola pikir untuk menciptakan dan mengembangkan karya-karya inovatif selanjutnya.

English Poster

Indonesia Poster