Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya, menggelar kegiatan KUMHAM GOES TO CAMPUS pada Rabu, 26 Oktober 2022, bertempat di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya. Kegiatan KUMHAM GOES TO CAMPUS diisi dengan dialog tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan audiensi dengan target adalah mahasiswa dari Universitas Palangka Raya, IAIN Palangka Raya, Universitas PGRI dan STIH Tambun Bungai.
Kegiatan KUMHAM GOES TO CAMPUS mendatangkan Narasumber: Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Prof. Dr. Edward Oemar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum, Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan Y Ambeg Paramarta, Anggota Tim Pembahasan RKUHP KHP Dr. Albert Aries, S.H., M.H, dan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Ary Eghani, S.H., M.H.
Rektor Universitas Palangka Raya, yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Suriansyah Murhaini, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan KUMHAM GOES TO CAMPUS ini diharapkan dapat menjadi manfaat bagi dosen dan mahasiswa terutama di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya tentang pemahaman terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Ronsep RKUHP ini harus kita dukung dengan semangat pembaharuan hukum pidana RKUHP ini sebagai produk putera-puteri Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Prof. Dr. Edward Oemar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKUHP yang ada saat ini sudah lama dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi, selain itu juga ada perbedaan terjemahan KUHP antar satu ahli dengan ahli yang lain yang tidak sama. “Penyusunan RKUHP di Indonesia yang mempunyai latar belakang beragam tentu tidak akan mudah, sehingga proses RKUHP ini harus bisa mengakomodir banyak pihak sesuai dengan kemajuan zaman, terlebih saat ini, sudah siap memasuki dunia modern digital 5.0”.