Kejaksaan Tinggi dan Universitas Palangka Raya (UPR) Gelar Seminar Ilmiah

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Universitas Palangka Raya, pada Senin 25 Agustus 2025 menyelenggarakan Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Seminar Ilmiah ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas pelaksanaan seminar ilmiah ini, disisi lain Rektor UPR berharap melalui seminar ini, kita dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi yang konkret sehingga implementasi pendekatan ini dapat lebih optimal dalam penanganan perkara di lapangan. “Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H, menyampaikan “Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang didalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) namun dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045 di bidang pembangunan hukum, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money. DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan Korporasi

Seminar Ilmiah menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Ibu Dr. Pujiastuti Handayani serta Dosen bidang Hukum Pidana sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H, seminar ilmiah diikuti secara antusias oleh 80 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.