Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Palangka Raya, pada Selasa 28 November 2023 menggelar sosialisasi sekaligus penandatanganan MoU dan PKS dengan Lembaga Mitra. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Pimpinan di Rektorat, Dekanat, Tenaga Pendidik dan Kependidikan dilaksanakan di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya. Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan MoU dan PKS oleh beberapa pejabat diantarannya Kepala Seksi Tindak Lanjut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Rensi, Kepala Bidang Hukum RS. Doris Sylvanus, Hairil Anwar, S.H, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, AKPB. Sumarsono, Ketua Pengurus Daerah PKBI Kalimantan Tengah, dr. M. Fitriyanto Leksono, M.Si, dan Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, serta Dharma Wanita Persatuan Universitas Palangka Raya, Ny. Rosana, S.E., M.Si.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Palangka Raya, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satgas PPKS telah berdiri selama kurang lebih 1 tahun dan sudah menjalankan serta menangani permasalahan terkait 3 dosa besar di lingkungan Universitas Palangka Raya sesuai dengan amanat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dan Persesjen Nomor 17 Tahun 2022.
Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, yang pada saat acara didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Natalina Asi dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Wijanarka, S.T., M.T, sebelum membuka secara resmi kegiatan menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi concern utama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman. Selain itu Rektor Universitas Palangka Raya juga menambahkan bahwa kegiatan penandatanganan MoU dan PKS dilakukan untuk memperkuat peran Satgas PPKS Universitas Palangka Raya dalam melaksanakan tugas menangani isu-isu kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan. “Karena pada prinsipnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Palangka Raya, dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan-bantuan dari Lembaga Mitra yang perduli terhadap isu 3 dosa besar di dunia Pendidikan, sehingga sinergitas dengan Lembaga Mitra harus terus dijalin”.
.