Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terutama Komite IV, Selasa (28/6) melakukan Uji Sahih rencana Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di Universitas Palangka Raya (UPR).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Rahan Rektorat UPR tersebut menghadirkan Anggota Komite IV DPD RI yakni Drs H A Budiono Med, Dr Pdt Rugas Binti, Drs H Abdul Rahmi, H Ahmad Hendry dan Ir H Ayi Mambali yang didampingi Rektor UPR, Prof Dr Ferdinand MS dan Perwakilan dari Pemerintah Kalteng dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalteng Ir Herson B Aden MSi.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Drs H A Budiono Med didampingi Ketua Rombongan Uji Sahih Dr Pdt Rugas Binti menjelaskan perencanaan pembangunan merupakan bagian terpenting dalam mencapai tujuan bernegara seperti yang telah diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
Perencanaan pembangunan adalah upaya yang dilakukan secara sadar baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Saat ini perencanaan pembangunan baik ditingkat nasional maupun di tingkat daerah mengacu pada apa yang sudah diamanatkan pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Akan tetapi sejalan dengan berjalannya waktu, telah banyak perubahan yang terjadi dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia, sehingga UU mengenai SPPN yang ada sekarang perlu menyesuaikan dengan perubahan perundang-undangan yang ada.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPD RI telah membentuk Tim Ahli RUU SPPN, yang meliputi Naskah Akademik dan RUU. Untuk penyempurnaan naskah akademik dan substansi pasal dari Rancangan Revisi UU 25/2004 tentang SPPN yang dibuat oleh Tim Ahli RUU dari Komite IV DPD RI, perlu dilakukan uji sahih atas Rancangan Revisi Undang-Undang tersebut,??? katanya.
Universitas Palangka Raya, lanjutnya, merupakan salah satu kampus, di Indonesia yang ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan Uji Sahih RUU SPPN. Tujuan dari Uji Sahih ini adalah mengkaji berbagai persoalan perencanaan pembangunan yang perlu dinormakan dalam Naskah Akademik dan pasal-pasal dalam rancangan undang-undang serta membahas dan mengeksplorasi berbagai kebijakan SPPN yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Terdapat beberapa permasalahan substansi RUU SPPN yang perlu dibahas dalam kegiatan Uji Sahih ini, antara lain terkait dengan sinkronisasi UU SPPN dengan perubahan UU yang lain, seperti dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,??? ucapnya.
Pelaksanaan Uji Sahih ini juga dihadiri Tim Ahli RUU DPD RI diantaranya Kodrat Widodo PhD dan Maret Priyanta SH MH selaku narasumber, kemudian penanggap utama terdiri dari Kepala BAPPEDA Provinsi Kalteng Ir Herson B Aden MSi dan moderator dari UPR yakni Prof Dr I Nyoman Sudyana MSc, dengan peserta dari lingkungan Pemprov Kalteng dan UPR.
Sementara Rektor UPR Prof Dr Ferdinand MS menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap Melalui Uji Sahih dapat diperoleh bahan masukan dalam menyempurnakan Naskah Akademik dan pasal-pasal RUU SPPN.