Anggota Badan Legislasi DPR-RI Temui Kalangan Perguruan Tinggi

“baleg”

Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Rabu (26/10) saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2017 salah satunya mengunjungi Universitas Palangka Raya. Dalam pertemuan antara Baleg dan pimpinan perguruan tinggi swasta dan negeri di kata Palangka Raya DPR-RI dipimpin langsung oleh Wakil Baleg Firman Subagio, sedangkan dari Universitas Palangka Raya diwakili oleh Wakil Rektor I, Prof.Dr. I Nyoman Sudiyana, MSc. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Firman Subagyo, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tiga fungsi utama, salah satunya yaitu fungsi legislasi. Dalam setiap penyusunan produk legislasi, dalam hal ini  Undang-Undang, perlu diketahui dan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga,masyarakat dapat mengetahui detail setiap proses penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rabu (26/10) saat Sosialisasi Prolegnas RUU 2017. Ia menyatakan, pentingnya UU yang menjadi payung hukum tata kelola negara diketahui masyarakat. Dalam amanat UU MD3 itu ada kewenangan kepada Baleg, bahwa Program Legislasi Nasional ini harus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena UU adalah payung hukum yang menjadi landasan operasional dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga UU yang akan kita undangkan ini, masyarakat juga bisa mengerti proses dari awal,??? jelas Firman. Politisi F-PG ini menambahkan, dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat ini, sekaligus akan menjawab banyaknya masyarakat yang selama ini selalu menuduh bahwa pembahasan UU di DPR itu dianggap tidak transparan. Padahal, tambahnya, dalam pembahasan UU ini sudah melalui proses dan mekanisme yang sudah diatur. Dalam penyusunan UU ini juga dilakukan studi banding bahkan dilakukan Focus Group Discussion di beberapa perguruan tinggi secara terbuka dan transparan. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat secara umum juga memahami proses yang terkait dengan penyusunan sebuah RUU menjadi UU. Dan kemudian implikasinya nanti juga masyarakat bisa melakukan kontrol terhadap UU yang sudah diundangkan, apakah ini dilaksanakan secara baik atau tidak oleh pemerintah,??? imbuh Firman