Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya, pada Kamis, 13 Oktober 2022 menyelenggarkan sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual dan Bullying di Kampus. Kegiatan sosialisasi mendatangkan dua (2) orang narasumber ahli, yakni dr. Dina Elizabeth Sinaga, SpKJ dari Rumah Sakit Jiwa Kalawa Ateidan dan IPDA Faujiah, S.E., M.M, dari Ditreskrimum Polda Kalteng. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Rahan Lantai 2 Rektorat Universitas Palangka Raya di hadiri oleh Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa di lingkungan FKIP UPR.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dr. Natalina Asi, S.Pd., M.A menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi dilakukan ini dalam rangka menyikapi dan mendukung Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di wilayah kampus.
Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait tiga (3) dosa besar dunia pendidikan, maka semua civitas akademika dan seluruh warga kampus harus menentukan sikap dan mendukung peraturan tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di wilayah kampus. “Saat ini Universitas Palangka Raya, sudah melaksanakan arahan dari Kementerian, namun dikarenakan adanya regulasi-regulasi yang belum memenuhi syarat, maka UPR membentuk Tim Satgas Adhoc Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai dengan Persenjen Kemdikburistek Nomor 17 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan Mendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
dr. Dina Elizabeth Sinaga, SpKJ dari Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dalam paparannya menerangkan bahwa, Perguruan Tinggi saat ini menempati urutan pertama dalam hal kasus kekerasan terbanyak dalam rentang tahun 2015-2021. Disisi lain IPDA Faujiah, S.E., M.M, dari Ditreskrimum Polda Kalteng menerangkan telah terjadi 124 kasus kekerasan terhadap anak dan 77 kasus kekerasan terhadap wanita pada tahun 2022. Sehingga penyampaian tentang tindakan pencegahan pelecehan seksual dan bullying harus disampaikan secara masif dan berkelanjutan di wilayah kampus.